Pemerintah secara konsisten mendukung UMKM yang memiliki izin resmi sebagai upaya pengembangan ekonomi nasional. , datanglah ke kantor kecamatan di daerah Anda dengan membawa dokumen yang diperlukan, termasuk SKU sebagai salah satu syarat utama. Selain melalui kontak telpon atau e mail di atas, pengaduan/permohonan informasi dapat disampaikan melalui menu assistance https://rowannrehb.full-design.com/cara-mengurus-izin-usaha-sendiri-tanpa-harus-sewa-konsultan-mahal-78200453